Share This Article
Bahasa / Language
Bahasa / Language: |
---|
Seringkali terjadi kebingungan ketika pemilik bisnis berpikir bahwa setelah mendaftarkan bisnis atau perusahaan mereka di Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), nama bisnis mereka secara otomatis sudah menjadi merek dagang (trademark). Banyak pertanyaan yang muncul, seperti:
- “Bukankah nama bisnis sudah menjadi merek dagang setelah daftar di SSM?”
- “Apakah mendaftarkan di SSM saja tidak cukup?”
- “Setelah mendaftar di SSM, apakah saya masih harus mendaftarkan di MyIPO?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita mulai dengan menjelaskan perbedaan antara pendaftaran bisnis dan pendaftaran merek dagang.
Apa Perbedaan antara Merek Dagang dan Nama Perusahaan?
Merek dagang untuk nama bisnis dan nama bisnis atau perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Mari kita lihat situasinya di Malaysia.
1. Aspek Hukum
Pendaftaran bisnis (misalnya, perseorangan/kemitraan atau Persekutuan Liabilitas Terbatas) atau perusahaan (Sdn. Bhd.) dan pendaftaran merek dagang diatur oleh hukum yang berbeda. Pendaftaran bisnis diatur oleh Undang-Undang Pendaftaran Bisnis 1956, sedangkan merek dagang diatur oleh Undang-Undang Merek Dagang 1976.
2. Badan Pengatur dan Penegakan
Pendaftaran bisnis atau perusahaan dapat dilakukan melalui SSM (Suruhanjaya Syarikat Malaysia), sedangkan pendaftaran merek dagang dilakukan melalui MyIPO (Perbadanan Harta Intelek Malaysia).
3. Kewajiban Pendaftaran
Pendaftaran bisnis atau perusahaan wajib dilakukan jika Anda ingin menjalankan bisnis di Malaysia. Pendaftaran merek dagang tidak wajib, tetapi sangat disarankan untuk melindungi bisnis Anda.
4. Nama Bisnis/Perusahaan vs. Merek Dagang
Nama yang dipilih untuk bisnis atau perusahaan Anda harus unik dan tidak identik dengan nama bisnis atau perusahaan lain. Namun, nama yang mirip masih dapat diterima dalam pendaftaran bisnis atau perusahaan.
Sebagai contoh, PETRONAS DAGANG bisa didaftarkan meskipun PETRONAS sudah terdaftar sebagai nama perusahaan. Demikian juga, ADIBAS Sdn. Bhd. bisa didaftarkan meskipun ada ADIDAS.
Sebaliknya, nama, kata, logo, angka, atau merek yang akan didaftarkan sebagai merek dagang tidak boleh sama atau bahkan mirip dengan merek dagang yang sudah terdaftar. Misalnya, ADIBAS bisa ditolak pendaftarannya karena bunyinya mirip dengan ADIDAS.
Ada kasus di mana perusahaan menghadapi tindakan hukum karena menggunakan merek dagang yang terlalu mirip dengan yang sudah ada. Sebagai contoh, penggunaan merek Chipsplus mendapat tindakan hukum karena Chipsmore sudah terdaftar.
5. Penggunaan Nama Perusahaan vs. Merek Dagang
Pendaftaran nama bisnis atau perusahaan bertujuan agar Anda dapat menjalankan bisnis secara legal di Malaysia. Pendaftaran merek dagang, di sisi lain, memberi Anda hak eksklusif atas merek dagang tersebut menurut hukum. Setelah merek dagang terdaftar, Anda memiliki hak moral dan ekonomi atasnya.
Pihak lain tidak dapat menggunakan merek dagang Anda tanpa izin. Jika mereka menggunakannya, mereka memerlukan izin Anda dan mungkin harus membayar biaya lisensi.
Apakah Saya Perlu Mendaftarkan Merek Dagang Setelah Daftar di SSM?
Jadi, setelah mendaftarkan bisnis atau perusahaan Anda di SSM, apakah Anda masih perlu mendaftarkan merek dagang? Jawabannya adalah YA! Apakah mendaftar di SSM saja sudah cukup? TIDAK! Mengapa?
Karena kedua hal tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Meskipun pendaftaran merek dagang tidak diwajibkan, hal ini memberikan manfaat moral dan ekonomi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Apakah Nama Bisnis Bisa Didafarkan Sebagai Merek Dagang?
Jika Anda sudah mendaftarkan nama bisnis atau perusahaan, apakah Anda masih bisa mendaftarkan nama yang sama sebagai merek dagang?
Menurut Pasal 10 (1) (a) dari Undang-Undang Merek Dagang 1976, nama bisnis atau perusahaan dapat didaftarkan sebagai merek dagang asalkan nama tersebut unik dan tidak sama atau hampir sama dengan merek dagang lain yang telah terdaftar sebelumnya.